Blora – Dana bantuan langsung tunai atau BLT milik 114 rumah tangga sasaran di blora belum juga diambil oleh yang bersangkutan. Kepala kantor pos blora Mujiono mengatakan , pihaknya memberikan batas waktu pengambilan dana BLT hingga tanggal 15 desember lalu, namun hingga kini belum juga dicairkan oleh mereka yang berhak menerima. Karena itu kantor pos blora kembali memberikan toleransi perpanjangan waktu pengambilan blt hingga 22 desember mendatang, dan jika dana blt tersebut tidak juga diambil, maka akan di kembalikan ke kas negara.
Mujiono menyatakan, kantor pos blora sebelumnya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada rumah tangga sasaran penerima BLT melalui pihak kecamatan setempat, namun tetap saja mereka belum juga mengambil dana blt yang menjadi haknya. Mujiono menjelaskan, apabila penerima BLT tidak bisa mengambil karena sesuatu hal yang tak memungkinkan atau karena sedang berada di luar kota, pihaknya memberikan kemudahan untuk mencairkan dana BLT tersebut, dengan mengijinkan perwakilan dari si penerima, untuk mengambilnya di kantor pos dengan persyaratan menunjukkan ktp si penerima dan surat kuasa.
Mujiono menambahkan, berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh kantor pos di kecamatan randublatung, pihaknya menemukan banyak Rumah Tangga Sasaran yang tidak mengambil dana BLT karena sedang berada di luar kota. Sedangkan sebagian lainnya mengaku kartu BLT nya telah hilang.
Total keseluruhan dana BLT yang belum diambil oleh 114 rumah tangga sasaran adalah sebesar Rp 80 juta. Mujiono berharap, agar mereka bisa segera mengambil dana BLT tersebut sebelum masa perpanjangan waktu yang diberikan oleh kantor pos blora habis tanggal 22 desember mendatang.
Tim Liputan Xfm/Vito-Sena
Belum Ada Tanggapan
Belum ada komentar.
Komentar RSS Lacak Balik URI Pengenal
Tinggalkan sebuah tanggapan
